Bahlil Beberkan Biang Kerok Dicabutnya 2.078 Izin Tambang

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
Jumat, 07/01/2022 15:02 WIB
Foto: Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut membeberkan alasan dicabutnya 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahlil menyebut, ribuan izin tambang yang dicabut tersebut merupakan izin yang tak kunjung beroperasi, padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun lamanya, bahkan ada yang puluhan tahun.

"Izin-izin yang kami cabut adalah izin-izin yang gak beroperasi. Contoh IUP izin sudah dikasih, IPPKH dikasih, tapi gak dilakukan eksekusi. RKAB gak dibuat-buat. Ada juga izin dikasih tapi orangnya gak jelas. Ada juga izin dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izinnya. Nah kaya gini-gini nih gak bisa lagi," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (07/01/2022).


Dia mengatakan, 2.078 izin tambang yang dicabut tersebut merupakan 40% dari total IUP 5.490.

"Izin IUP 5.490, yang dicabut 2.078, hampir 40% izin yang tidak bermanfaat," ungkapnya.

Dia mengatakan, pencabutan izin ini berlaku efektif per Senin (10/01/2022).

"Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Koordinasi sama Kementerian ESDM sudah kami lakukan," ungkap Bahlil.

Dia menyebut, ke depannya kondisi seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi. Pemerintah menginginkan investasi yang berkualitas di mana investor juga menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk masyarakat.

"Kita ingin meningkatkan pendapatan negara dan ekonomi di daerah semaksimal mungkin," ujarnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Prospek & Tantangan Akselerasi Hilirisasi Minerba