Beli Mobil Baru Bisa Diskon, Kok Rumah Baru Susah Ya? Kenapa?

dce, CNBC Indonesia
07 January 2022 12:30
Perumahan di PIK 2 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki/File Photo)
Foto: Perumahan di PIK 2 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah baru hingga tahun depan.

Fasilitas fiskal ini mencakup PPN DTP untuk rumah Rp0 - 2 miliar sebesar 50%, dan untuk rumah Rp2 -5 miliar sebesar 25%. Meski berkurang setengah dari insentif serupa di tahun 2021, fasilitas ini akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2022.

Tapi, tunggu dulu. Meski insentif ini diperpanjang, bukan berarti penjualan rumah di Indonesia melonjak. Ini berbeda dengan mobil yang laris manis karena diskon PPnBM. Diskon puluhan juta memang bikin pasar mobil Indonesia bergairah tahun lalu.

Ketua Umum REI Totok Lusida mengatakan, sejak pemerintah memberikan insentif PPN, peminat rumah baru mencapai 55 ribu unit hingga Oktober 2021. Namun, karena kendala pembangunan, pengajuan hanya tersisa 30 ribu di Desember 2021.

"Lalu, realisasinya hanya 5.000 unit, terutama rumah sederhana hingga Rp1 miliar. Berarti kan ada yang salah," kata Totok kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Menurut Totok, pemanfaatan PPNDTP terkendala perizinan pembangunan rumah. Yang diubah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dan sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur soal PBG ini. Lha kalau tidak ada izin gimana mau menjual? Belum lagi masalah izin lewat tenggat, kita disuruh minta surat keterangan ke kecamatan, tapi ditolak karena tidak sesuai aturan. Jadinya, macet," kata Totok.

Padahal, imbuh dia, pemerintah memberikan insentif PPN agar pasar properti bergairah dan menghasilkan efek domino sehingga memacu industri pendukung.

"Tapi, ini Presidennya mengajak lari, menterinya suruh lari, tapi nggak tahu arahnya. Ya semrawut. Kita disuruh bantu PEN tapi kalau Ditjen Cipta Kerja nggak niat?," kata dia.

Padahal, insentif PPN seharusnya bisa dinikmati maksimal oleh masyarakat yang membeli rumah baru.

"Dan beli rumah itu nggak seperti beli mobil. Kalau mobil jadi 2 hari, rumah butuh 8 bulan. Solusi ya harus datang dari pemerintah pusat," kata Totok.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Gratiskan Pajak dan Biaya Admin Beli Rumah Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular