Di Tengah Larangan Ekspor, Apa Kabar Kontrak Tambang BUMI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga memberikan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sejatinya kontrak KPC anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini berakhir pada 31 Desember 2021. Artinya, sudah satu pekan kontrak tersebut menggantung di pemerintah.
Mengenai hal itu, Direktur BUMI Dileep Srivastava menyampaikan, bahwa seluruh ketentuan yang diminta pemerintah sudah dipatuhi oleh perusahaan. Saat ini pihaknya hanya menunggu proposal dan keputusan akhir dari pemerintah.
"Semua formalitas sudah dipatuhi dan kami menunggu keputusan tegas dan final dari pihak yang berwenang," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Sayangnya Dileep enggan memberikan jawaban apakah dengan belum diperpanjangannya kontrak tambang batu bara milik KPC menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan operasional pertambangan perusahaan berhenti.
"Kita tidak berspekulasi. Kami selalu mengikuti peraturan," ungkap dia.
Seperti yang diketahui, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batubara mencapai sekitar 61 juta - 61 juta ton.
Sayang sampai berita ini diturunkan, Direktur Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Sujatmiko belum merespon pertanyaan CNBC Indonesia. Sebelumnya ia bilang, pengajuan perpanjangan itu sedang dievaluasi.
"Ini sedang kami evaluasi menyeluruh, apabila memenuhi persyaratan sebelum 31 Desember 2021, PKP2B-nya akan diberikan perpanjangan," terang Sujatmiko, Selasa (14/12/2021).
Sujatmiko menyebutkan, bahwa perpanjangan kontrak tambang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "PP No. 96/2021 mengatur perpanjangan PKP2B paling lambat sebelum berakhir," terang Sujatmiko.
[Gambas:Video CNBC]
Jangan Cuma 'Keruk' Batu Bara, Harus Komitmen ke Dalam Negeri
(pgr/pgr)