KPK Kaji Kebijakan Batu Bara Khusus Pupuk dan Semen, Ada Apa?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Jumat, 07/01/2022 10:40 WIB
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji penetapan harga jual batu bara khusus untuk industri semen dan industri pupuk di dalam negeri yang saat ini harganya dipatok sebesar US$ 90 per ton.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa kajian dilakukan karena adanya penetapan harga khusus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sekarang baru kajian awal, masih awal sekali, belum ada temuan apa-apa," terang Pahala kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).

"Itu kan harga batu baranya ditetapkan khusus oleh Kementerian ESDM. Ini baru kajian awal KPK belum ada tindak lanjutnya. Masih awal sekali. Belum ada temuan apa-apa," terang Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).


Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Sujatmiko belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia, Selebihnya Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Sunindyo hanya merespon. "Saya tidak tahu terkait hal tersebut," kata dia Kepada CNBC Indonesia.

Seperti yang diketahui ketentuan harga batu bara khusus untuk industri pupuk dan industri semen itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan; a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Seperti yang diketahui, harga batu bara khusus untuk semen dan pupuk ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan harga khusus ini masih dibatasi sampai dengan 31 Maret 2022 agar nanti bisa dilakukan evaluasi. "Untuk dievaluasi," ujarnya, Kamis (04/11/2021).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Sindir Negara Eropa Beli Batu Bara ke Indonesia