Nahloh! KPK Pantau Kebijakan Harga Batu Bara Khusus Pupuk

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
06 January 2022 16:59
Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Nahloh! KPK Pantau Kebijakan Harga Khusus Batu Bara Untuk Semen dan Pupuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji penetapan harga jual batu bara khusus untuk industri semen dan industri pupuk di dalam negeri.

"Itu kan harga batu baranya ditetapkan khusus oleh Kementerian ESDM. Ini baru kajian awal KPK belum ada tindak lanjutnya. Masih awal sekali. Belum ada temuan apa-apa," terang Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).

Seperti yang diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mematok harga jual batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Baca

Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan; a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Seperti yang diketahui, harga batu bara khusus untuk semen dan pupuk ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022. Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan harga khusus ini masih dibatasi sampai dengan 31 Maret 2022 agar nanti bisa dilakukan evaluasi. "Untuk dievaluasi," ujarnya, Kamis (04/11/2021).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Harga Batu Bara buat Semen dan Pupuk Dipatok US$ 90/Ton!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular