
Catat! IUP Batu Bara Yang Dicabut Jokowi Lebih Sedikit

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negera, Kamis (6/1/2022) menyatakan mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik itu perusahaan mineral maupun batu bara.
Awal mulanya, pencabutan IUP itu karena adanya krisis batu bara untuk pasokan dalam negeri yakni khusus untuk pembangkit listrik milik PT PLN Namun, kemarin, IUP batu bara yang dicabut oleh Jokowi hanya 302 IUP saja.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).
Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Dari pencabutan itu, Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa, pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2.078 Izin Tambang Dicabut Jokowi, Itu Batu Bara Semua?