
Dapat Untung! Pemain Bitcoin CS dan NFT Harus Bayar Pajak Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membuat aturan pajak khusus untuk transaksi uang digital atau cryptocurrency belum terlihat titik terangnya. Artinya, belum diketahui kapan Bitcoin dan kawan-kawan akan dikenakan pajak.
Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menegaskan aset-aset digital tersebut wajib untuk dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab akan dikenakan pajak sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (PPh).
"Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Seperti diketahui, rencana untuk memajaki aset kripto sudah diutarakan DJP sejak awal tahun lalu. Sebab, pada awal tahun lalu hingga saat ini pelaku transaksi digital di aset kripto terus bertambah.
Namun, DJP masih kesulitan untuk menetapkan aturannya karena transaksi kripto adalah hal baru, sehingga skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif.
"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi media Mei tahun lalu.
Keseriusan pemerintah untuk menarik pajak dari bitcoin cs ini terlihat dari koordinasi yang dilakukan dengan stakeholder yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi ini adalah barang baru yang memang banyak negara kesulitan untuk menetapkan pajaknya termasuk Indonesia.
"Kita dalam proses dengan pak Gubernur (Perry Warjiyo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendiskusikan mengenai hal itu. Kalau kita lihat ini juga adalah karena sistemik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan komisi XI pada Oktober tahun lalu.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bitcoin Sampai NFT Wajib Lapor di SPT, Kena Pajak?