Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 terus bertambah menjadi 12 orang. Terbaru, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka baru.
Mereka adalah:
a. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
b. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018
c. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016
d. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia
e. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan persnya, Kamis (6/1/2022).
Perincian penahanan kelima tersangka adalah:
a. AS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
b. FS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
c. JAS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
d. JD dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
e. S dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Pastikan Riza Chalid di Luar Negeri