Pantas PNS Doyan Rapat di Luar Kantor, Segini Uang Sakunya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 January 2022 19:07
Infografis: Fakta-fakta PNS Work From Bali
Foto: Infografis/Fakta-fakta PNS Work From Bali/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya untuk kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang tahun ini. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, salah satu yang diatur adalah uang harian PNS saat melakukan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor. Dalam hal ini, di luar kantor adalah baik yang dilakukan di dalam kota maupun di luar kota.

Salah satunya adalah PNS yang ada di DKI Jakarta. Jika melakukan rapat di luar kantor baik di dalam kota maupun di luar kota uang saku hariannya sebesar Rp 180 ribu untuk fullboard. Sedangkan jika rapat fullday/halfday diberikan uang saku harian Rp 130 ribu.

Namun, ternyata ada yang lebih tinggi dari PNS DKI yakni PNS di Papua. Uang harian rapat di luar kantor baik di dalam dan luar kota sebesar Rp 200 ribu untuk fullboard. Jika rapat nya berlangsung setengah hari atau seharian diberikan uang saku Rp 140 ribu per hari.

Selanjutnya, untuk PNS yang dipimpin oleh Ridwan Kamil atau yang berada di Jawa Barat, uang saku hariannya Rp 150 ribu untuk fullboard. Sedangkan Rp 105 ribu diberikan jika rapat di luar kantor nya fullday/halfday.

Berikut rincian uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor PNS di 2022:

Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor (Dok. Ist)Foto: Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor (Dok. Ist)
Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor (Dok. Ist)

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jos Banget! Nih Uang Saku PNS Kalau Lagi Perjalanan Dinas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular