
Aturan PPKM Level 2, Syarat Naik Pesawat Wajib PCR?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Keputusan perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 01/2022 dan 02/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
DKI Jakarta yang sebelumnya berstatus PPKM level 1, kembali naik dan menerapkan PPKM level 2. Lantas, bagaimana syarat perjalanan pesawat selama penerapan PPKM level 2?
Pemerintah masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, kendati masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/12/2021).
Berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:
Bagi para penumpang dari dan ke daerah Jawa-Bali maupun antarkota di dalam Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Bagi para penumpang perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Jawa-Bali menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar
