
WNA Ogah Beli Apartemen di Indonesia, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memperbolehkan kepemilikan properti seperti apartemen bagi warga negara asing (WNA). Namun namun realisasi pembelian dari orang asing masih minim.
Menurut Senior Associate Director Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menjelaskan orang asing masih enggan membeli hunian apartemen di Indonesia dua faktor, yakni masalah regulasi dan motivasi dari pembeli.
"Sebenarnya dari peraturan kepemilikan asing yang dikeluarkan sudah cukup, tapi dengan adanya UU Cipta Kerja harusnya lebih menarik. Tapi ternyata tidak banyak berubah. Kenapa? Kita lihat penjualan apartemen kepada asing tidak bertumbuh. Jadi bukan hanya faktor regulasi tapi juga motivasi orang asing di Indonesia," kata Ferry, dalam konferensi pers, rabu (5/1/2022).
Menurut Ferry peraturan kepemilikan properti di Indonesia belum bisa sebebas Singapura. Disana orang asing dengan mudah memiliki properti jika memiliki uang, sehingga minat pembelian banyak.
"Disana tidak ada kewajiban menengok apartemennya atau harus bekerja disana. Itu membuat orang lebih nyaman," jelasnya.
Selain itu WNA di Indonesia banyak yang tidak termotivasi karena sifatnya yang hanya bekerja 2 - 3 tahun. Sehingga tidak berminat untuk membeli properti, meski ada apartemenĀ dengan harga dan kualitasĀ lebih baik.
"Kalau beli nanti repot jual lagi kalau tidak lagi bekerja disini ini menimbulkan kerepotan, selama ada opsi sewa mereka akan sewa. Kecuali orang yang punya bisnis disini. Itu pun populasinya nggak banyak. Pasarnya tidak besar," tutur Ferry.
Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan regulasi properti kepemilikan asing melalui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dimana tertulis pada pasal 69, orang asing dapat memiliki rumah tempat hunian yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing merupakan rumah tapak, hak pakai maupun hak milik berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta pejabat pembuat akta tanah.
Atau rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Meski pada pasal 72 ada batasan yang diberikan untuk kepemilikan properti bagi WNA, seperti minimal harga, luas bidang tanah, jumlah, hingga peruntukan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurang Bebas, WNA Ogah Beli Apartemen di RI