Bukan DKI, Uang Saku PNS Daerah Ini Paling Gede se-Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam aturan ini ditulis rincian mengenai standar biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri, uang lembur serta biaya konsumsi rapat yang diadakan di kantor maupun di gedung swasta seperti hotel.
Untuk besaran biaya uang perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berdasarkan wilayah PNS tersebut bertugas. Yang tertinggi ada di Provinsi Papua dan kemudian DKI Jakarta.
Bagi PNS Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada di Papua uang perjalanan dinas nya ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per hari jika keluar kota. Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam kota yang lebih dari 8 jam Rp 230 ribu per hari dan uang diklat Rp 170 ribu per hari.
Besaran biaya perjalanan dinas dalam negeri terbesar kedua ada di DKI Jakarta. PNS Kementerian yang ada di DKI Jakarta akan mendapatkan Rp 530 per hari untuk dinas luar kota dan Rp 210 per hari untuk dalam kota serta Rp 160 ribu untuk diklat.
Selanjutnya itu biaya perjalanan dinas dalam kota terkecil ada di dua Provinsi yakni Aceh dan Kalimantan Tengah. Untuk PNS yang berada di Aceh uang dinas ke luar kotanya Rp 360 per hari dan dalam kota Rp 140 per hari serta uang diklat Rp 110 per hari.
Kemudian untuk Kalimantan Tengah, uang dinas luar kotanya ditetapkan Rp 360 per hari dan dalam kota Rp 140 ribu per hari serta uang diklat Rp 110 ribu per hari.
Sementara itu, untuk pejabat akan mendapatkan uang representasi. Ini adalah uang tambahan bagi pejabat jika menjadi pembicara dalam sebuah rapat maupun seminar saat perjalan dinas berlangsung.
Uang representasi untuk pejabat negara Rp 250 ribu per hari untuk dinas luar kota dan Rp 125 ribu per hari jika dinas dalam kota. Sedangkan untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu saat dinas luar kota dan Rp 100 ribu per hari saat dinas dalam kota.
Lalu untuk pejabat eselon II mendapatkan uang representasi Rp 150 ribu per hari untuk dinas luar kota dan Rp 75 ribu per hari saat dinas dalam kota.
(mij/mij)