Miris! RI Produsen Batu Bara Top 3 Dunia Tapi Domestik Krisis

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
04 January 2022 11:28
PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)
Foto: PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)

Baru tiga hari larangan ekspor ini berlaku ternyata mendatangkan dampak positif bagi PLN. PLN menyebutkan bahwa perseroan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.

Dalam pernytaan resmi PLN, Senin (03/01/2022), PLN menyebut ini terjadi berkat dukungan penuh dari pemerintah.

"Dengan dukungan penuh dari pemerintah, hingga Senin (3/1), PLN telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton," bunyi pernyataan resmi PLN, Senin (03/01/2022).

Tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN menyebut akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah.

"Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," ungkap PLN.

Namun PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara. Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP.

Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular