Tiba-tiba Jokowi Bahas Batu Bara Sampai Migor, Kenapa Nih?

Redaksi, CNBC Indonesia
04 January 2022 11:50
Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng (3/1/2022) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng (3/1/2022) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01/2022), Presiden mewanti-wanti produsen batu bara mematuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan domestik/ domestic market obligation atau DMO.

Menyusul keluhan kurangnya pasokan batu bara kepada PLN hingga mengancam ketersediaan listrik bagi sekitar 10 juta pelanggan. Padahal, sesuai ketentuan DMO, produsen batu bara seharusnya memenuhi 25% pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.



Buntutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan larangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng (3/1/2022) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng (3/1/2022) (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Di tengah berbagai reaksi larangan sementara ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo pun turun tangan dan menginstruksikan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Dan, memerintahkan pelaku usaha sumber daya alam seperti pertambangan dan perkebunan dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, sebelum melakukan ekspor.

Sesuai amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri di dalam negeri. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun," kata Presiden dalam keterangan resmi yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01/2022).

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin sebelumnya menyatakan, pemerintah mengambil kebijakan sementara ini untuk menjamin potensi gangguan pasokan listrik di hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt.

Larangan ekspor dilakukan di tengah lonjakan harga batu bara akibat efek domino krisis energi global. Sebagai dampak menggeliatnya ekonomi di tengah sinyal pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Presiden menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan DMO harus diberi sanksi.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," tegas Joko Widodo.

Selain batu bara, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera menangani gejolak akibat lonjakan harga minyak goreng. Termasuk dengan melakukan operasi pasar murah.

"Soal minyak goreng, saya minta menteri perdagangan menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri, harga minyak goreng harus tetap terjangkau, jika perlu Mendag melakukan operasi pasar harga terkendali," kata Jokowi. 


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara Ini, Jokowi Sampai 'Dicari' 5 Presiden dan PM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular