
Seteru Batu Bara, Pemerintah Akhirnya Ubah Ketentuan DMO!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah aturan patokan batu bara Dometic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Perubahan itu dari yang saat ini hanya 25% menjadi evaluasi per bulan.
Kebijakan perubahan DMO itu akibat dari seretnya pasokan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP) saat ini. Kementerian ESDM mencatat, kurangnya pasokan batu bara itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasi pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
Atas hal itu, Kementerian ESDM melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, melarang sementara perusahaan pertambangan batu bara baiuk IUP, IUPK maupun PKP2B untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.
Dari hal itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP melakukan rapat bersama. Yang intinya menetapkan batu bara sebagai prioritas untuk kebutuhan listrik dalam negeri sebelum melakukan kegiatan ekspor.
"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan di cabut ijin nya," terang Erick Thohir dalam siaran persnya, Selasa (4/1/2022).
Selain akan mengubah DMO, kata Erick, pemerintah juga tetap mendukung kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri. Hal itu upaya pemerintah dalam mendapatkan devisa ekspor. Yang terpenting sebelum kegiatan ekspor berjalan, pemerintah akan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri.
"Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik," tandas Erick.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), PAndu Sjahrir berharap, pemerintah memang fokus upaya penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara secara permanen. Pihaknya mengusulkan, dalam jangka pendek, perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.
"Perlu mekanisme pemantauan pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan)," ungkap Pandu.
Adapun ia mengusulkan, besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat. Serta, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer.
"Harga batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas," tandas Pandu.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir: Batu Bara Harus Jadi Prioritas ke Dalam Negeri