Maju Mundur 'Suntik Mati' Premium, Ini Kisah Panjangnya!

Cantika Adinda Putri, Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 03/01/2022 17:20 WIB
Foto: Infografis/Peminat BBM Premium/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan kisah batalnya penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 atau bensin jenis Premium sejak tahun 2017.

Ketua YLKI, Tulus Abadi meyebutkan, mulanya pada tahun 2017, atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016 -2019 bahwa, pengedaran volume bensin Premium harus ditekan.

Bahkan, atas perintah Jokowi pada saat itu, kata Tulus, penjualan bensin Premium nyaris tidak ada sama sekali.


"Masyarakat sudah terbiasa dengan Pertalite dan Pertamax. Namun, kemudian mendekati Pemilu 2018-2019 kemudian dianulir lagi," jelas Tulus kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Senin (3/1/2022).

Sayangnya peraturan itu kemudian dianulir kembali dan meminta PT Pertamina (Persero) kembali membuka penjualan Premium di SPBU menjelang lebaran, agar membantu mobilitas masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Selang beberapa tahun kemudian, pemerintah berencana untuk menaikan BBM Premium di edaran sebesar 7% menjadi Rp 7.000 per liter. Namun, lagi-lagi pemerintah batal untuk menaikan harga. Hal tersebut disampaikan Ignasius pada 10 Oktober 2018.

Alasan pemerintah saat itu, bahwa Pertamina belum siap untuk menaikan harga Premium.

Berkaca dari kejadian penghapusan dan pembatalan kenaikan harga Premium di waktu silam tersebut, menurut Tulus pemerintah tidak serius untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia.

Keputusan-keputusan pemerintah selama ini dinilai masih berdasarkan pendekatan-pendekatan politis semata. Mengingat pada 2019 Indonesia menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden).

"Waktu itu Pak Jonan (Menteri ESDM saat itu) atas perintah Jokowi memerintahkan Pertamina untuk membuka lagi Premium di SPBU menjelang lebaran agar lebih membantu mobilitas masyarakat untuk mudik," jelas Tulus.

"Tapi sebenarnya itu mendekati Pemilu agar lebih populis. Ini saya kira gak akan pernah selesai kalau pendekatannya non lingkungan, tapi lebih ke pendekatan-pendekatan politis ke Pemilu, dan sebagainya," kata Tulus melanjutkan.

Di akhir tahun 2021, pemerintah kembali mewacanakan akan menghapus bensin Premium. Namun, di tahun 2022 ini Jokowi justru menerbitkan aturan terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Beleid yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 ini, bertujuan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor . Serta, mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Sejatinya aturan ini tetap mempertahankan bensin RON 88 atau bensin jenis Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. Yang terbaru, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 2B.

Yang mana Pasal 2B ayat 2 menyebutkan, bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Itu artinya, memungkinkan ke depan sesuai ketentuannya, harga bensin Pertalite juga bisa menjadi penugasan pemerintah. Sehingga, harga bensin Pertalite itu bisa disetir oleh pemerintah dan diberikan kompensasi sebagai upaya keterjangkauan harga.

"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," terang isi beleid itu.

Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro membaca, bahwa regulasi yang diterbitkan Jokowi menjadi tujuan agar Premium hilang secara alami. Aturan itu menjadi payung hukum jika nanti Pertalite ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan dengan kompensasi atau subsidi yang akan diberikan.

Komaidi pun melihat, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk berbagai skenario kebijakan yang lebih fleksibel untuk pemerintah. "Regulasi tersebut salah satunya memiliki tujuan agar Premium hilang secara alami dan bertahap. Mungkin kata-kata menghapus ini yang berusaha dihilangkan karena kemungkinan ada risiko politik bagi Presiden/pemerintah," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Mengenai kompensasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu