Listrik RI Terancam, Aturan DMO Batu Bara Harus Direvisi

News - Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
03 January 2022 14:35
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara seperti IUP, IUPK, dan PKP2B.

Larangan itu buntut dari kurangnya pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Hal itu akibat minimnya serapan batu bara oleh perusahaan batu bara atas kewajiban pasokan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%.

Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebutkan, bahwa larangan ekspor batu baru dikarenakan banyak pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO

Selama ini, Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan DMO itu menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun. Hanya saja, aturan tersebut ada tanpa mengatur jadwalnya per bulan pengiriman DMO batu bara oleh perusahaan kepada PLN.

"Karena tidak ada jadwal, sehingga produksi batu bara dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN," ungkap Fahmy kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Selain tidak ada jadwal, kata Fahmy, sanksi berupa denda yang ada dalam Permen ESDM itu juga teramat ringan. Sehingga pengusaha batu bara masih memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi DMO batu bara sebesar 25% itu.

"Agar DMO dipenuhi, Permen DMO harus disempurnakan terkait dua hal itu. Pertama, harus ditetapkan jadwal perbulan dan jumlah pasokan batubara kepada PLN. Kedua, penetapan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketemtuan DMO," kata Fahmy.

Selain denda diperbesar, jelas Fahmy, perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO tersebut.

Seperti diketahui, pada Sabtu (1/2/2022) Ditjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengeluarkan surat larangan ekspor kepada seluruh perusahaan batu bara. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional," terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, kata Ridwan, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PLN 'Haqqul Yakin' DMO Batu Bara Mulus hingga Akhir Tahun


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading