Tok! Karantina Dari Luar Negeri Harus 14 Hari, Ini Aturannya

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Minggu, 02/01/2022 20:00 WIB
Foto: Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kementerian Kesehatan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga Indonesia atau pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan, Suharyanto, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ini memutuskan dan menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

Pertama, Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Kedua, melalui Pelabuhan Laut: di Batam, Kepulauan Riau. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dan, Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiga, Pos Lintas Batas Negara: Seperti Aruk, Kalimantan Barat. Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.


Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, kata aturan itu, wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

"Kedua, Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1," terang aturan yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (2/1/2022).

Adapun untuk tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, disebutkan diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tandas isi surat ini.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan