'Ludes' Duit Negara Buat Bayar Gaji PNS, Ada yang Rp100 Juta?

News - Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
01 January 2022 13:17
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah setiap tahunnya untuk membayar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini merupakan beban yang amat besar, karena nominalnya mencapai 15% dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan APBN 2022, belanja pegawai tahun depan bisa mencapai Rp 400 triliun. Belanja pegawai tersebut meliputi pembayaran gaji dan tunjangan serta pemenuhan kebutuhan utama birokrasi.



Belanja ini lebih tinggi dibandingkan dengan belanja barang dan modal yang sebenarnya memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Malahan belanja pegawai justru setara dengan pembayaran utang beserta bunga yang harus dibayarkan pemerintah.

Tak heran, upaya efisiensi atas belanja pegawai terus dilakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mencetuskan keinginan untuk mengganti PNS dengan robot kecerdasan buatan atau artificial inteligence.

"Ini bukan barang yang sulit. Barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan seluruh kementerian/lembaga saat memberikan pengarahan dalam pembukaan Musrenbangnas RPJMN 2020-2024 pada Desember 2019 lalu.

Menurutnya hal tersebut lebih baik ketimbang menumpuk beban dalam APBN. Di samping itu hal tersebut juga mampu menciptakan birokrasi yang sederhana dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (1/1/2022), jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang. Di mana porsi terbesar adalah instansi daerah dengan 77% atau 3,1 juta orang.

Sementara itu jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah 49 ribu orang. Komposisi terbesar juga daerah sebanyak 95% atau 47 ribu.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama menyampaikan penekanan wacana ini bukan berarti seluruh PNS akan dipecat. Melainkan kolaborasi antara sumber daya manusia dan teknologi.

"Tidak (dihilangkan), tetap ada PNS. Namun jumlahnya tidak gemuk atau besar," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Halaman 2>>

Ada PNS Dapat Gaji Selangit

PNS juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang tidak sedikit. Bahkan di salah satu instansi, ada PNS yang mendapatkan penghasilan seharga mobil. Adalah pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.



Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800



[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Perhitungan Gaji 2022 Berubah Total, Haruskah PNS Cemas?


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading