Tax Amnesty Jilid II Dimulai Besok, Siapa Mau Ikut? Cek Nih!
Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II akan dimulai Sabtu (1/1/2022) besok. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan program tersebut dapat langsung diikuti calon peserta meski dimulai pada hari libur dan akhir pekan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor berkata, pelaporan PPS bisa dilakukan melalui laman resmi yang sudah disediakan. Pelaporan tersebut bisa langsung dilakukan per 1 Januari 2022 melalui peramban desktop dan/atau mobile.
"Pelaporan PPS dapat langsung dilakukan pada 1 Januari 2022. Pelaporan PPS dilakukan melalui laman pajak.go.id/pps yang telah disiapkan, tidak perlu mendaftar terlebih dahulu, sepanjang wajib pajak telah memiliki akun djponline. Wajib pajak dapat langsung mengikuti program tersebut dengan cara melaporkan hartanya pada laman tersebut," kata Neil kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/12/2021).
PPS atau tax amnesty jilid II bisa dimulai setelah aturan teknis untuk program ini terbit. Beleid yang mengatur program ini adalah PMK-196/PMK-03/2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Ada dua kebijakan yang ditetapkan dalam tax amnesty jilid II ini. Pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%-11%.
Kebijakan kedua untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%-18%.
"Seluruh pelaporan dilakukan secara online, DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan PPS sesuai dengan jangka waktu pelaporan," ujarnya.
Pemerintah menetapkan, jenis harta yang bisa dilaporkan peserta PPS adalah uang tunai, deposito, investasi saham, kendaraan seperti mobil, hingga motor dan juga tanah dan bangunan. Ini termasuk tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian dan juga bangunan yang dijadikan pertokoan.
Pengungkapan sukarela bisa dilakukan peserta tax amnesty jilid II melalui pengisian Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) via website resmi program.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi SPPH:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Sementara itu, berikut tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
(cha/cha)