Bagaimana Kesiapan Sistem DJP Jelang Tax Amnesty Jilid II?

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
31 December 2021 08:40
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sistem Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terjamin keamanan dan kesiapannya sejak hari pertama program ini dimulai, Sabtu (1/1/2022) besok.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, pihaknya telah menyiapkan server dan jaringan yang cukup. Kesiapan itu diyakini cukup menampung seluruh pelaporan PPS yang akan dilakukan wajib pajak (WP) peserta.

"DJP telah menyiapkan server dan jaringan yang cukup untuk memfasilitasi pelaporan PPS oleh wajib pajak. Seluruh pelaporan dilakukan secara online, DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan PPS sesuai dengan jangka waktu pelaporan," kata Neil kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/12/2021).

PPS atau tax amnesty jilid II akan berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Aturan dasar pelaksanaan program ini adalah PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan per 22 Desember lalu.

Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban desktop serta aplikasi. Neilmaldrin berkata, pelaporan harta bisa langsung dilakukan peserta PPS per 1 Januari, meski jatuh pada akhir pekan dan tanggal merah.

"Pelaporan PPS menggunakan web based sehingga memang dilakukan melalui browser biasa. DJP masih terus melakukan uji coba terhadap situs pelaporan PPS agar pada saat telah digunakan, wajib pajak bisa melaporkan dengan lancar. Pelaporan PPS dapat langsung dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022," ujarnya.

Menurut Neilmaldrin, PPS memiliki banyak manfaat untuk WP. Salah satunya, program ini adalah kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

WP juga bisa bebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," ujarnya.

Sebagai informasi, ada dua kebijakan yang ditetapkan dalam tax amnesty jilid II ini. Kebijakan pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%-11%.

Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%-18%.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tax Amnesty Jilid II Dimulai Besok, Siapa Mau Ikut? Cek Nih!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular