Menko Airlangga Buka Suara Soal Geger UMP DKI Versi Anies

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
30 December 2021 13:27
Infografis, Anies Naikkan UMP DKI, Bekasi Masih Tertinggi
Foto: Infografis/Anies Naikkan UMP DKI Jakarta/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah kontroversial dengan merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang berbeda dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Situasi ini ditanggapi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, sepatutnya pemerintah daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.

"Mengenai UMP sudah ada peraturannya lewat Kemenaker yang menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," ujar Airlangga dalam Forum Komunikasi Media Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan atau naik 5,1%. Anies pun menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu.

Kondisi ini membuat riuh daerah-daerah lain. Kelompok buruh ikut mendesak pemda setempat untuk kembali merevisi UMP dengan menaikkan lebih tinggi.

Kemnaker sejak awal menegaskan bahwa UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.

"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap dikutip Kamis (30/12/2021).

Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.

"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum diDKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegasnya.

Kemnaker disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Rp4,45 Juta, Cuma Naik Rp37 Ribu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular