Anies Effect Berbuntut Panjang: Picu Kehebohan di Banten!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 December 2021 17:00
Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kemenaker, Jakarta, (31/10). Aksi buruh ini dihadiri dari Organisasi KSPI di daerah Jabodetabek dan Banten. KSPI dan buruh Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Khususnya kenaikan iuran klas 3 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 berdampak ke daerah lain.

Buruh di Banten bergerak dan juga menuntut kenaikan upah di wilayahnya, aksi mereka bahkan sampai masuk ke dalam ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Wahidin pun mempolisikan beberapa buruh tersebut dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Atas tindakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memprotes keras sikap Wahidin. Ia meminta segera mencabut laporan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Apalagi, buruh yang jadi tersangka ini sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.

"Kami minta Gubernur Banten agar segera mencabut laporan karena tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini berlarut-larut. Buruh yang dijadikan tersangka ini merupakan tulang punggung keluarganya," ucapnya kala menemui buruh di Polda Banten, Selasa (28/12/21).

Andi Gani menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan terhadap anggotanya. Namun, Ia menegaskan itu bukan berarti buruh mengintervensi hukum.

"Kami tidak pernah mengintervensi hukum. Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Seharusnya tidak ada upaya untuk kriminalisasi terhadap buruh yang hanya menyampaikan pendapat. Andi mengklaim buruh juga tidak melakukan perusakan.

"Tidak ada penerobosan barikade, tidak ada penerobosan paksa, Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Polda Banten juga sudah sangat baik. Ini hanya aksi spontanitas yang dilakukan karena keinginan buruh audiensi dengan gubernur malah diacuhkan," ujarnya.

Sebaliknya, aksi buruh itu merupakan sebab-akibat. Ketika beberapa kali upaya untuk menemui Gubernur tidak terjadi, maka hal itu yang terjadi.

"Kejadian pelaporan Gubernur Banten terhadap buruh bukan sekadar proses kriminal, tapi lebih pada proses sebab akibat. Berkali-kali buruh Banten mendemo mengajak dialog Gubernur Banten tanpa demo tapi tidak pernah ditemui," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Seperti dikutip dari CNN, Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mengatakan kliennya melaporkan ke polisi para buruh ke Polda Banten berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sehingga, klaimnya, penanganan hukum yang sedang dilakukan kepolisian dianggap sudah tepat.

"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak presiden dan sudah di koordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro di Mapolda Banten, Serang, Senin, 27 Desember 2021.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gempa dengan Magnitudo 5 Sempat Guncang Banten

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular