
Mentan Ajak Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani, melalui inovasi Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera (SUTASOMA). Inovasi tersebut merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani terkait pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak seluruh petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya saya mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BP JAMSOSTEK Zainudin mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BP JAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia dan juga melalui website BP JAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, dan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Lebih lanjut, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
"Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang dilakukan BP JAMSOSTEK dengan berbagai pihak, dapat meningkatkan coverage kepesertaan petani yang terlindungi perlindungan Jaminan Sosial sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian," pungkas Zainudin.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga