Proyeksi 2022

Surat Rahasia Akhir 2021: Toyota Veloz Cs Terancam Tak Diskon

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 29/12/2021 17:25 WIB
Foto: New Avanza (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian berupaya keras agar kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru bisa berlanjut pada tahun depan. Terbaru, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan sudah mengajukan surat usulan perpanjangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Permintaannya adalah agar Sri Mulyani tidak mengklasifikasikan mobil di bawah Rp 240 juta sebagai mobil mewah. Ketika pemerintah tidak menganggap mobil di golongan tersebut sebagai barang mewah, maka PPnBM bisa jadi tidak diterapkan.

"Nantinya kategori mobil yang kami definisikan sebagai mobil rakyat, bukan lagi mobil mewah, jadi tak akan dikenakan pajak mobil mewah," sebut Agus dalam Jumpa Pers Kinerja Sektor Industri 2021 & Outlook 2022, Rabu (29/12/21).


Ketika PPnBM sudah tidak berlaku, maka industri otomotif bisa kembali hidup seperti yang sudah terjadi sepanjang Maret hingga akhir tahun ini. Batas harga Rp 240 juta pun dinilai pas sebagai batasnya.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," katanya.

Selain itu, Kemenperin juga mendefinisikan mobil rakyat dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat kandungan lokal hingga 80%. Kemenperin sudah mewacanakan bakal memperpanjang relaksasi PPnBM dengan kandungan lokal sebanyak itu.

"Jadi hitungan kami mobil yang end to end-nya mobil Indonesia adalah yang local purchase minimal 80 persen," ucapnya.

Bila melihat batasan harga Rp 240 juta, untuk segmen low MPV seperti Toyota Veloz terancam tak dapat perpanjangan diskon ini, di situs resmi Toyota harga Veloz dimulai dari Rp 251 juta. Sedangkan Toyota Avanza terendah masih berpeluang dapat diskon, yaitu harga terendah dimulai dari Rp 206 juta. Sedangkan Xpander juga berpeluang, terutama pada model terendah yaitu harga Rp 237 juta.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kena PPNBM, Mobil di Bawah Rp 400 Juta Harus Bayar Pajak Lagi