Pengumuman! Cek Hasil Tes CPNS di 5 Kementerian Ini di Sini

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
28 December 2021 13:35
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Peserta tes CPNS 2021 yang lolos untuk mengisi formasi di Kementan mencapai ratusan orang. Tepatnya, ada 766 peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi.

Pengumuman terkait hasil CPNS 2021 Kementan bisa diakses melalui laman https://cpns.pertanian.go.id/pengumuman/hasil_akhir.

Hasil seleksi CPNS yang diumumkan Kementan merupakan integrasi antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021.

Pada lembar pengumuman, peserta harus memperhatikan kode yang tertera untuk mengetahui apakah dirinya lulus atau tidak. Ada setidaknya empat kode yang terlampir di pengumuman, yaitu P/L dan P/L-1 untuk peserta yang lulus seleksi akhir, dan P/TL dan P/TH bagi peserta yang tidak lulus.

"Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS terhadap hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai SKD-SKB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman. Hasil sanggah akan diumumkan pada 6 Januari 2022," tulis Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kementan Zulkifli, dikutip Selasa (28/12/2021).

Selain melalui laman resmi kementerian terkait, hasil seleksi CPNS 2021 juga bisa diakses melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta tes hanya perlu masuk ke laman tersebut menggunakan NIK dan password masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik mulai 7 - 21 Januari 2022 sebagaimana tertera pada pengumuman dari Kementan.

"Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Peserta dilarang melakukan tindakan pemberian suap (gratifikasi), kolusi, dan nepotisme sebelum, selama, dan sesudah proses seleksi untuk membantu kelulusan. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia," tulis Kementan.

 

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular