Pak Anies, Pantaskah Buruh DKI Digaji Rp 4,6 Juta?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
28 December 2021 13:50
Anies Baswedan IFW
Foto: CNBC Indonesia/Arina Yulistara

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengesahkan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Tahun depan, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menetapkan UMP naik 5,1%.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menitahkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan. Anies pun menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu.

Apa yang ditetapkan Anies tidak segaris dengan arahan pemerintah pusat. Untuk 2022, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan UMP rata-rata 1,09%.

Namun tidak semua kepala daerah seperti Anies. Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, misalnya. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tetap berpegang kepada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kepala daerah, bupati, gubernur, tidak punya kewenangan (terhadap UMP). Rumusnya ditentukan dari pusat. Kalau ada upaya-upaya yang berbeda, ada penegasan dari Mendagri bahwa itu tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," tegas Emil, pekan lalu.

Demikian pula Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. Kader PDI-P itu menegaskan akan patuh terhadap aturan dari pusat.

"Saya disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP (Peraturan Pemerintah) itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix, kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan, karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah, maka berarti saya melanggar peraturan dong," tegas Ganjar, pekan lalu.

Halaman Selanjutnya --> Produktivitas Naik Tak Setinggi UMP

Kenaikan UMP memang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kenaikan upah akan melindungi kesejahteraan pekerja, misalnya dari ancaman inflasi.

Dalam 10 tahun terakhir, rata-rata inflasi Indonesia ada di 4,39% per tahun. Sementara rata-rata kenaikan UMP adalah 11,44% per bulan. Jadi kenaikan UMP sudah lebih dari cukup untuk melindungi kantong dan dompet pekerja dari gerusan inflasi.

Setelah upah naik, lebih dari cukup untuk menutup dampak inflasi, bagaimana dengan produktivitas? Apakah produktivitas pekerja di Indonesia sudah tinggi sehingga layak diberi upah yang tinggi pula?

Sayangnya belum. Dalam 10 tahun terakhir, produktivitas pekerja di Indonesia hanya tumbuh rata-rata 2,81%. Jauh dibandingkan pertumbuhan UMP.

Putera Satria Sambijantoro, Ekonom Bahana Sekuritas, menegaskan pertumbuhan produktivitas pekerja di Indonesia lebih rendah dari negara-negara tetangga seperti Filipina, Vietnam, bahkan Laos dan Myanmar.

umpSumber: Bahana Sekuritas

"Dengan upah Rp 4,4 juta atau sekitar US$ 308 per bulan, upah di Jakarta dan Karawang adalah yang tertinggi di ASEAN, lebih tinggi dibandingkan Vietnam (US$ 181) dan Thailand (US$ 214) meski produkitivitas lebih rendah. Meningkatkan UMP di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit, menurut kami, akan melemahkan daya saing Indonesia dan penciptaan lapangan kerja," sebut Satria dalam risetnya.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aji/aji) Next Article Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular