Beda Perlakuan Perjalanan Luar Negeri Warga Biasa & Pejabat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 28/12/2021 11:05 WIB
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) 26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini mulai efektif berlaku sejak 25 Desember, hingga waktu yang akan ditentukan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE 25/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini terbit dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi sebaran virus SARS-Cov-2 di berbagai belahan dunia. Hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.


"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-Cov-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut, dikutip, Selasa (28/12/2021).

SE ini diterapkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Adapun ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Namun, ada perbedaan perlakuan antara warga biasa dan para pejabat yang melakukan perjalanan luar negeri. Salah satunya, adalah ketentuan mengenai karantina.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, serta menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.

Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri akan diarahkan untuk menjalani karantina pusat dengan biaya ditanggung pemerintah.

Untuk akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Bagi Para Pejabat


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan

Pages