Menteri Pertambangan Era Soeharto Minta UU Migas Diperbarui

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 December 2021 16:25
Eks Menteri ESDM, Subroto dan Prospek Transisi Energi RI(CNBC Indonesia TV)
Foto: Eks Menteri ESDM, Subroto dan Prospek Transisi Energi RI(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertambangan dan Energi (periode 1987 - 1988) atau di era Presiden RI Soeharto ini, yakni Subroto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu direvisi atau diperbarui.

Perubahan UU Migas itu sebagai upaya Indonesia menarik minat investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas menanamkan investasinya di Indonesia.

Perubahan UU Migas juga bisa mencegah raksasa migas hengkang dari Indonesia. Karena UU Migas yang baru mampu memberikan kepastian hukum atas investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Salah satu hal yang cukup kita usahakan dengan sebaik-baiknya adalah perlu Undang-Undang untuk migas yang sampai sekarang belum diperbarui. itu harus dilaksanakan disamping untuk migrasi ke EBT," ungkap Subroto kepada CNBC Indonesia, Senin (27/12/2021).

Yang terang, kata Subroto, UU Migas yang diperbarui itu bisa memberikan suatu kepastian berinvestasi di Indonesia. Sebab, jika tidak ada kepastian, maka jangan heran investor banyak yang memindahkan investasinya ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, Brazil, Argentina dan sebagainya.

"Fenomena adanya kepastian investasi itu, kalau orang investor melihatnya dari rate of return yang ditanamkan bisa kembali kapan dan akan kembali di waktu kapan?" ungkap Subroto.

Untuk diketahui, beberapa 'raksasa' migas asing yang mundur dari proyek migas di Indonesia antara lain adalah Shell dari Blok Masela, Chevron dari Proyek IDD, dan terbaru adalah ConocoPhillips dari Blok Corridor.

Omnibus Law atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga baru-baru ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambah kekhawatiran bagi investor.

Seperti diketahui, baru-baru ini MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Ditambah, investor masih harus menunggu seperti apa hasil keputusan dari Revisi UU Migas dan seperti apa keputusan pemerintah di dalam aturan-aturan turunannya.

Pembahasan Revisi UU Migas memang sudah mangkrak sejak satu dekade ini. Pembahasan revisi UU Migas terus tertunda selama bertahun-tahun. Pada tahun 2018, Revisi UU Migas sempat masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2018 dan dibawa ke sidang paripurna tahun 2019.

Namun, pembahasannya tertunda antara lain, karena ada uji materi (judicial review) UU Migas Tahun 2001 oleh MK, yang dinilai inkonstitusional. Pasalnya, isi ketentuan undang-undang itu sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri migas saat ini.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng..Ini Dia 3 Model Kelembagaan Calon Pengganti SKK Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular