Aturan Main Peserta Tax Amnesty II Pulangkan Harta dari LN

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 14:30
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022. Program ini akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022.

Ada dua kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah untuk tax amnesty ini. Pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%, 8% dan 11%.

Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%, 14% dan 18%.

Tarif tertinggi diberikan kepada wajib pajak (WP) jika hanya mengungkapkan hartanya tanpa di bawa ke dalam negeri. Kemudian tarif menengah yakni 8% dan 14% diberikan untuk harta yang ada di luar negeri dan dipindahkan ke Indonesia.

Sedangkan tarif terendah yakni 6% untuk kebijakan pertama dan 12% untuk kebijakan kedua diberikan kepada WP yang mengungkapkan hartanya, membawa ke Indonesia jika ada di luar serta menginvestasikan di SDA atau energi terbarukan.

UU HPP.  (dok kemenkeu)Foto: UU HPP. (dok kemenkeu)
UU HPP. (dok kemenkeu)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, untuk repatriasi harta, ditetapkan ketentuan bahwa pengalihan harta dilakukan paling lambat 30 September 2022. Atau tiga bulan setelah tax amnesty jilid II selesai.

Kemudian, harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri tersebut tidak dapat dipindahkan minimal 5 tahun terhitung sejak surat keterangan ikut tax amnesty peserta di terbitkan.

"Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular