Harta Sampai Utang, Ini Daftar Dokumen Peserta Tax Amnesty II

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 13:15
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak baru saja dirilis. Beleid ini mengatur tata cara hingga syarat pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Adapun tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini juga berisi reformasi perpajakan lainnya.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tax amnesty jilid II akan dilakukan penuh secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://pajak.go.id/pps. Dengan melampirkan semua kelengkapan dokumen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi SPPH:

a. SPPH induk;

b. Bukti pembayaran PPh Final;

c. Daftar rincian harta bersih;

d. Daftar utang;

e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Kemudian, untuk ada tambahan kelengkapan dokumen untuk peserta kebijakan II yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum) dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

Sebagai informasi ada dua kebijakan yang ditetapkan dalam tax amnesty jilid II ini. Dimana untuk wajib pajak peserta tax amnesty jilid I dan yang tidak.

Kebijakan pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%-11%.

Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%-18%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular