Catat! Cara Dapat Tarif Termurah Saat Ikut Tax Amnesty II
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, ada cara untuk mendapatkan tarif paling murah. Namun, dengan syarat yang berlaku.
Tarif termurah atau terendah adalah 6% untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dengan perolehan harta hingga 2015. Kemudian 12% untuk wajib pajak orang pribadi yang perolehan harta tahun 2016-2020.
Untuk mendapatkan tarif terendah ini maka peserta harus memenuhi syarat yakni wajib menginvestasikan harta yang belum dilaporkan tersebut ke Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Sedangkan untuk investasi di SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Periode investasi di kedua sektor tersebut dilakukan paling lambat 20 September 2023 atau setahun setelah program tax amnesty selesai dilaksanakan. Selain itu, jangka waktu investasi minimal 5 tahun sejak diinvestasikan.
Kemudian, investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antar investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antar investasi menangguhkan holding period 5 tahun.
"Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021).
(mij/mij)