Perhatian! Tax Amnesty II Dimulai 1 Januari, Simak Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II akan berlangsung dalam beberapa hari lagi. Aturan teknisnya pun telah terbit yakni PMK-196/PMK-03/2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Dalam aturan ini, dijabarkan mengenai cara melakukan pengungkapan harta bagi pengemplang pajak yang belum taat. Dimana semuanya dilakukan secara online.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Senin (27/12/2021).
Ada dua kebijakan yang ditetapkan dalam tax amnesty jilid II ini. Pertama untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid II dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Ini diberikan tarif PPh Final 6%-11%.
Kebijakan kedua hanya untuk WP Orang pribadi yang bukan peserta tax amnesty jilid I dan harta diperoleh pada periode 2016 sampai dengan 2020. Untuk kebijakan ini tarif PPh Final diberikan 12%-18%.
Dari PMK ini disebutkan bahwa pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) yang disampaikan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://pajak.go.id/pps.
Dimana SPPH harus diisi lengkap dengan:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
Kemudian, peserta tax amnesty dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
Peserta PPS juga dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
(mij/mij)