
Perhatian! Tax Amnesty II Dimulai 1 Januari, Simak Caranya

Ketentuan Repatriasi
Dalam program ini, pemerintah menetapkan tarif yang lebih rendah bagi peserta yang memiliki harta di luar negeri dan dibawa ke Indonesia kemudian di repatriasi. Dengan syarat repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank.
Kemudian, harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk asset deklarasi dalam negeri.
Ketentuan Investasi
Tarif paling rendah diberikan jika harta yang belum dilaporkan tersebut bersedia di investasikan. Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN).
Ketentuannya, investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Ketentuannya:
• Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.
• Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
• Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antar investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antar investasi menangguhkan holding period 5 tahun.
• Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]