'Wisma Atlet tidak untuk Karantina WNI asal Luar Negeri'

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
27 December 2021 11:40
Sejumlah warga berbincang dengan latar belakang Gedung Wisma Atlet, Kemayoran yang gelap, Selasa (23/11/2021). Jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir.
Dari pantauan CNBC Indonesia dilokasi hanya beberapa keluarga yang datang hilir mudik untuk menjemput keluarga pasien Covid-19 yang memang sudah terindikasi negatif dan diizinkan untuk pulang. 
Menurut penjaga pintu darurat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan
Foto: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta, Selasa (23/11/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menekankan kembali aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selepas Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin (27/12/2021), bagi PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina pemerintah, dan wajib melakukan tes usap PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk diplomat asing (di luar kepala perwakilan asing dan keluarga), harus menjalankan karantina di tempat akomodasi/hotel karantina, dan wajib melakukan tes usap PCR dengan biaya sendiri.

"Untuk kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing," ujar Airlangga.

Untuk fasilitas karantina pemerintah, menurut dia, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas fasilitas karantina pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di hotel swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

"Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk isolasi dan perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas rusun-rusun atau tempat lain yang telah disiapkan," kata Airlangga.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Keterisian Tempat Tidur Wisma Atlet Turun Drastis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular