Terbaru! Begini Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 December 2021 07:00
Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan mulai berlaku kemarin, Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022.

Otoritas perhubungan sendiri telah menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) terbaru yang memuat aturan perjalanan dengan seluruh moda transportasi di dalam negeri.

Moda transportasi yang dimaksud baik itu transportasi udara, darat, hingga laut. Khusus di laut, ketentuan diatur dalam SE 110/2021, yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bagi para penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari atau ke pelabuhan ke seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Penggunaan dokumen tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Untuk penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Sedangkan bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun hanya diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi para penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tidak ada Penyekatan, Pemerintah Lebih Pilih Perketat Prokes!


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading