Tak Cuma Harga, Wajib 25% DMO Batu Bara Juga Dievaluasi?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Jumat, 24/12/2021 19:29 WIB
Foto: Tambang batubara Tarrawonga Whitehaven Coal di Boggabri, New South Wales, Australia. (Whitehaven Coal Ltd/Handout via REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membangun wacana perubahan harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri yang saat ini senilai US$ 70 per ton.

Tak hanya perubahan patokan harga DMO saja, Kementerian ESDM juga membuka peluang untuk mengevaluasi presentase pemenuhan kewajiban batu bara untuk domestik yang saat ini wajib 25%.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan persentase minimal kewajiban pemenuhan 25% yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.


Ketentuan minimal kewajiban pemenuhan batu bara 25% itu merupakan perbandingan antara kebutuhan batu bara dalam negeri keseluruhan (termasuk utk PLN) terhadap total produksi batubara nasional.

Berdasarkan kepmen tersebut, kata Sunindyo, ketentuan persentase minimal pemenuhan DMO tersebut berlaku untuk tahun 2022 dan selanjutnya. Adapun berdasarkan Kepmen 139.K/2021, ketentuan patokan harga DMO batu bara US$ 70 per ton untuk kelistrikan umum berlaku juga di tahun 2022.

"Evaluasi terkait kebijakan harga ini secara kontinyu dilakukan berdasarkan perkembangan pemenuhan DMO oleh badan usaha pertambangan. Namun sampai dengan saat ini belum ada perubahan atas kebijakan harga US$ 70 per ton untuk batu bara kebutuhan kelistrikan umum," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Sunindyo menekankan, bahwa evaluasi baik ketentuan minimal wajib 25% DMO dan patokan harga US$ 70 per ton, di evaluasi mengikuti dinamika kenaikan kebutuhan di dalam negeri. "Tapi secara prosentase saat ini masih mengacu ke Kepmen 139/2021," tandas Sunindyo.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyampaikan, bahwa dinamika konsumsi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sesuai kewajiban 25% DMO itu, seringkali memang tidak sesuai dengan realisasi dan perencanaan.

"Data menunjukan bahwa, besaran itu kadang hampir setiap tahun tidak mencapai 25% (secara nasional)," ungkap Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).

Pengusaha batu bara, kata Hendra, terbuka untuk membahas perubahan angka 25% DMO itu. Yang terang, fakta membuktikan bahwa besaran 25% DMO itu seringkali tidak tercapai karena dinamika dari realisasi produksi dan konsumsi domestik.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Sindir Negara Eropa Beli Batu Bara ke Indonesia