Cek! Liburan Naik Mobil Pribadi Saat Nataru 2021 Wajib PCR?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru. Pengetatan mulai berlaku hari ini, Jumat 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan pembatasan perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) 109/2021 terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengemukakan kewajiban seluruh pelaku perjalanan adalah kartu dosis vaksin lengkap.
"Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyebrangan, termasuk sepeda motor, pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap," kata Budi beberapa waktu lalu, dikutip, Jumat (24/12/2021).
Jika baru menerima dosis vaksin pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam.
Apabila belum mendapatkan dosis vaksin sama sekali, maka pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.
Selain itu, para pelaku perjalanan juga harus mendapatkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Adapun bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Adapun kapasitas kendaraan angkutan umum dibatasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal. Masyarakat yang bepergian pun akan dilakukan pemeriksaan tubuh termasuk pemberian hand sanitizer.
Bagi para pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Nantinya akan diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
(cha/cha)