Cek! Liburan Naik Mobil Pribadi Saat Nataru 2021 Wajib PCR?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 December 2021 11:15
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor.
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru. Pengetatan mulai berlaku hari ini, Jumat 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan pembatasan perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) 109/2021 terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengemukakan kewajiban seluruh pelaku perjalanan adalah kartu dosis vaksin lengkap.

"Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyebrangan, termasuk sepeda motor, pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap," kata Budi beberapa waktu lalu, dikutip, Jumat (24/12/2021).

Jika baru menerima dosis vaksin pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam.

Apabila belum mendapatkan dosis vaksin sama sekali, maka pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga harus mendapatkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Adapun bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Adapun kapasitas kendaraan angkutan umum dibatasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal. Masyarakat yang bepergian pun akan dilakukan pemeriksaan tubuh termasuk pemberian hand sanitizer.

Bagi para pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Nantinya akan diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Perjalanan Transportasi Darat Tahun Baru 2022, Catat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular