Polemik Revisi UMP A La Anies yang Makin Runyam!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 December 2021 09:15
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Anies penuhin panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Anies penuhin panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022, dari yang semula naik 0,85% sebesar Rp 38.000 menjadi 5,1% atau Rp 225.667. UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp 4.641.854.

Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan upah minimum tersebut.

Pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan harus bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, demi memastikan pelaksanaan upah minimum sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, penindakan hukum juga harus berjalan.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/12/21).

bilang ketika keduanya berjalan, maka tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan, utamanya dalam kasus revisi UMP DKI Jakarta 2022. Selain itu, semua pihak juga harus mematuhi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sejak jauh-jauh hari, Ida sudah mengancam kepala daerah yang melanggar bakal mendapatkan sanksi.

"Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," kata Ida saat mengadakan konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021)

Namun, nada lebih diplomatis datang dari Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri di bawah komando Mendagri Tito Karnavian dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan soal pengupahan. Kemnaker harus memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," katanya.

Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh dari beberapa aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Ketika pemerintah lebih mengutamakan komunikasi, kalangan pengusaha yang paling tidak suka dengan keputusan Anies tersebut bakal mengambil langkah hukum. Mereka bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah revisi peraturan gubernur terbaru keluar.

Hingga kini, Anies baru menyampaikan perubahan UMP secara verbal. Untuk mengubahnya secara resmi harus melalui payung hukum yang jelas, dalam hal ini Pergub.

"Kalo di-publish pergubnya kami mohon urungkan niatnya, kalau sudah diterbitkan dibatalkan kembali karena Pak Anies punya wewenang. Jika usaha kami nggak menghasilkan yang baik kami akan upaya hukum melalui PTUN," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Pengamat politik Agus Pambagio pun menilai pengusaha bisa mengambil langkah tersebut sebagai upaya hukum.

"Silakan saja, sangat bisa PTUN, lakukan saja," katanya Kamis (23/12/21).

Ia juga mempertanyakan dasar Anies dalam merevisi UMP DKI Jakarta tahun depan. Seharusnya kepala daerah atau gubernur menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukannya. PP 36 mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Pergub nggak bisa dikeluarkan saja tanpa liat Perda dan peraturan di atasnya," sebutnya.

Akibat Keputusan Anies yang merevisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 bisa berefek domino. Gubernur di daerah lain bisa mengubah kebijakan dengan menaikkan UMP di atas ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat berdasar UU Cipta Kerja.

"Pasti lah (Gubernur lain bisa ikut), apalagi demo juga di sana. Kalau demo terus, diteken, pengusaha mau bayar? makanya harus ada diskusi tripartit," katanya.

Ia bilang nilai UMP yang berubah-ubah bisa berdampak pada ketidakpastian berusaha. Pasalnya, dunia usaha sudah menyusun struktur skala upah sejak bulan lalu. Jika ada perubahan mendadak, maka banyak perusahaan harus kembali menyusun ulang biaya untuk sumber daya manusianya (SDM).

Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah harus segera merespons yang terjadi di DKI Jakarta. Ia bilang Kemnaker tak boleh membiarkan kondisi berlarut-larut dalam jangka waktu lama. Jika tidak, kepastian usaha dan hukum menjadi tidak jelas.

"Kemnaker harus take action, kalau nggak Presiden (bisa-bisa) nyuruh Menteri Marves lagi," seloroh Agus.

Namun, keputusan yang lahir dari Kemnaker tidak boleh lagi dalam bentuk Surat Edaran (SE) seperti yang sudah terjadi sebelumnya, misal dalam ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020 lalu. Bahkan, dalam penetapan UMP tahun 2021 pun, Menaker lagi-lagi hanya mengeluarkan Nomor M/11/HK.04/2020 SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

"Makanya buat peraturan itu harus sesuai UU 12 tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang diperbarui UU 15 tahun 2019 (Tentang Perubahan atas UU 12 tahun 2011), di situ ada hirarkinya. Masalahnya pemerintah sejak Covid-19 bikinnya pake SE yang tidak berkekuatan hukum, jadi orang melanggar juga nggak apa-apa," sebutnya.

Akibat ketidakjelasan hukum, buruh pun tetap bersuara kencang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga bakal 'menyeruduk' kantor Gubernur di wilayah lain agar penetapan UMP bisa lebih tinggi.

"Buruh Indonesia sedang mempersiapkan aksi besar besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," sebutnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Ubah UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,6 Juta Demi Nyapres?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular