Ribuan Sumur Minyak Liar Menjamur, Puluhan Ribu Barel Dikuras

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 December 2021 12:25
FILE PHOTO: Oil pours out of a spout from Edwin Drake's original 1859 well that launched the modern petroleum industry at the Drake Well Museum and Park in Titusville, Pennsylvania U.S., October 5, 2017. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo
Foto: Ilustrasi: Minyak mengalir keluar dari semburan dari sumur 1859 asli Edwin Drake yang meluncurkan industri perminyakan modern di Museum dan Taman Drake Well di Titusville, Pennsylvania AS, 5 Oktober 2017. REUTERS / Brendan McDermid / File Foto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Indonesia mengalami kerugian negara akibat adanya ribuan sumur ilegal yang tersebar di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, berdasarkan catatannya terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia.

"Dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (bph)," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/12/2021).

Tutuka mengungkapkan, perhitungan kerugian negara tersebut masih dinamis. Yang jelas, penghasilan minyak dari 4.500 sumur ilegal tersebut diperkirakan dihasilkan dari reservoir yang dangkal.

Selain kerugian negara secara finansial, daerah kawasan sumur ilegal tersebut juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

"Jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," tutur Tutuka.

Kementerian ESDM berkomitmen akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Selain penindakan tegas, sambung Tutuka, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.

"Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," jelasnya.

"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi, tidak membolehkan adanya kegiatan illegal drilling. Yang dibolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," kata Tutuka melanjutkan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana illegal drilling ini bisa dibina dan legal ke depannya," ungkap Tutuka.

Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi, salah satunya yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja.

Poin lainnya yakni mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja,

Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.


(wia/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah 'Kebobolan', 4.500 Sumur Minyak Liar Menjamur!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular