Pemerintah 'Kebobolan', 4.500 Sumur Minyak Liar Menjamur!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 December 2021 11:45
Kilang minyak
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan sebanyak 4.500 sumur ilegal merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah pun mengalami kerugian, bukan hanya finansial, tapi juga lingkungan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, dari 4.500 sumur ilegal yang ditemukan, pemerintah berpotensi kehilangan minyak sebanyak 2.500 - 10.000 barel minyak per hari (bph).

"Angkanya masih dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal, jadi kalau sudah diambil habis pindah lagi, ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," jelas Tutuka dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/12/2021).

Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengeboran ilegal (illegal drilling) tidak diperbolehkan. Adapun yang diperbolehkan secara resmi oleh hukum yaitu pengeboran yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau produsen migas yang berkontrak langsung dengan SKK Migas.

Oleh karena itu, Tutuka menegaskan, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi praktik penambangan sumur minyak ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Selain melakukan penindakan tegas, pemerintah juga akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan (safety) dan aspek lingkungan.

Melalui payung hukum, pihaknya juga akan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana illegal drilling ini bisa dibina dan legal ke depannya," ungkap Tutuka.

Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi, antara lain melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja.

Poin lainnya yakni mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja,

Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komitmen Eksplorasi Migas RI Tembus Rp 15 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular