Jangan Kaget, Begini Syarat Karantina Gratis di Wisma Atlet!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 23/12/2021 11:40 WIB
Foto: Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran Jakarta, Selasa (23/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa fasilitas karantina Wisma Atlet dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok khusus.

Ketiga kelompok yang dimaksud adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.

"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).


Pemerintah sendiri berencana untuk menambah tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta. Mulai dari Rusun Penggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.

Sementara itu, Wiku melanjutkan, untuk WNI atau WNA lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19.

Terkait dengan biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.

Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib.

Wiku menegaskan. pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.

Halaman Selanjutnya >>> Aturan Karantina WNI


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan

Pages