Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan bahwa fasilitas karantina Wisma Atlet dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok khusus.
Ketiga kelompok yang dimaksud adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).
Pemerintah sendiri berencana untuk menambah tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta. Mulai dari Rusun Penggilingan di Pulogebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.
Sementara itu, Wiku melanjutkan, untuk WNI atau WNA lainnya, termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19.
Terkait dengan biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Sementara bagi masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diharapkan mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib.
Wiku menegaskan. pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Halaman Selanjutnya >>> Aturan Karantina WNI
Adapun aturan karantina bagi WNI yang baru saja datang dari luar negeri telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan karantina yang berlaku sejak 14 Desember lalu itu memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Masa karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia adalah 10x24 jam.
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok PMI, pelajar atau ASN yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, akan menjalani karantina di lokasi terpusat tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
- Bagi WNI yang tidak termasuk kelompok tersebut, akan diarahkan untuk menjalani masa karantina di sejumlah hotel di Jakarta yang sudah ditunjuk dengan biaya ditanggung secara mandiri.
- Melakukan sampel RT-PCR yang dilakukan pada hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan pada hari ke-13 bagi yang masa karantinanya 14x24 jam
- Ada pengecualian masa karantina bagi WNI dengan kondisi mendesak seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, hingga kedukaan atau ada keluarga inti yang meninggal
- Khusus para pejabat tingkat Eselin I ke atas dapat menerima dispensasi berupa pengurangan masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus. Namun, ada beberapa hal yang perlu mereka patuhi.
Mulai dari memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri, meminimalisasi kontak selama distribusi makan atau saat makan, tidak melakukan kontak fisik dengan siapapun, memiliki petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas kesehatan di wilayahnya, dan melakukan tes RT-PCR di hari ke 9 karantina dan melaporkan hasilnya pada kantor kesehatan di wilayahnya.
Adapun pengajuan dispensasi dilakukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia dan tidak serta merta akan diberikan lantaran pemberian dispensasi akan mengacu pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.