Jokowi Teken Perpres, Atur Posisi Wamen Untuk Tri Rismaharini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 December 2021 11:35
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Sosial, Tri Rismaharini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengatur posisi wakil menteri dalam jabatan struktural di sebuah kementerian.

Setelah sebelumnya mengatur posisi wakil menteri bagi Menteri Energi Sumber Daya Mineral, kini Jokowi mengatur posisi wakil menteri untuk Menteri Sosial.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Negara, Kamis (23/12/2021).

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Adapun nantinya, wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

Selain Wakil Menteri Sosial dan ESDM, Jokowi juga sebelumnya telah menerbitkan aturan untuk posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Selain itu, juga Wakil Menteri Investasi, hingga Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Katanya Dulu Mau Perampingan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular