Heboh Menteri Agama Copot 6 Pejabat Kemenag, Ada Apa?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 17:25 WIB
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi Kemenag)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

Keenam pejabat yang dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember adalah Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Kemudian ada pula Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini dan Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Achmad Gunaryo.

Posisi lowong keempat Dirjen Bimas itu kini diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik. Lalu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, dan Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha.

"Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12/2021).

Tidak terima dengan keputusan itu, Thomas Pentury akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan Dirjen Bimas Kristen Kemenag.

"Ya iya kita PTUN kan. Kita orientasinya mekanisme dan prosedur pengusulan pemberhentian itu. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi prosedur sampai dia masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat," kata Thomas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/12/2021).

Thomas menilai seharusnya Yaqut bisa memanggilnya terlebih dulu dan mengutarakan argumentasinya sebelum memutuskan untuk mencopot.

"Paling tidak menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot," kata dia.

Atas keputusan itu, Thomas mengaku merasa dilecehkan secara personal. Sebab, Ia mengklaim tak memiliki kesalahan apapun semasa menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen selama ini.

Menanggapi rencana itu, Nizar mempersilakan mereka yang tidak menerima pemberhentian ini mengajukan gugatan ke PTUN.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bantah Kabar Kesepakatan Nuklir Iran Senilai $30 Miliar