Varian Omicron

Luhut Blak-Blakan Mau Tambah Waktu Karantina Jadi 14 Hari!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 13:10 WIB
Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Evaluasi PPKM, Jakarta, Senin (20/12/2021). (Tangkapn layar youtube Sekpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang melakukan kajian untuk meningkatkan waktu karantina kepulangan dari luar negeri baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) menjadi 14 hari dari saat ini 10 hari saja. Menyusul virus varian omicron meluas di berbagai negara.

Usai melakukan rapat koordinasi evaluasi PPKM dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan data sudah 90 negara yang terjangkit virus corona varian omicron.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali urusan penting, dan mempertimbangkan mengatakan prosedur karantina.


"Mempertimbangkan karantina menjadi 14 hari jika (omicron) semakin meluas," kata Luhut dalam konferensi pers.

Pemerintah sendiri menambah daftar 11 WNA yang dilarang masuk ke RI, yakni Britania Raya ((UK), Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dari daftar itu. Bagi WNI yang berasal dari negara itu wajib melakukan karantina 14 hari.

Sampai saat ini banyak peneliti yang mencari tahu bahaya virus Corona varian omicron ini. Namun dari hasil temuan terbaru varian ini menyebar lebih cepat meski kemungkinan sakit lebih ringan, meski berisiko meningkatkan perawatan RS.

"Berita baiknya sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah, meski kita tetap masih harus menunggu informasi tambahan," jelasnya.

Luhut menjelaskan jajarannya akan terus memantau perkembangan kasus omicron terutama mengantisipasi lonjakan karena varian ini. meski begitu pemerintah tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamen Stella Ungkap Kolaborasi & Insentif Riset Jadi Prioritas