Sadis! Tak Bayar Pajak, Influencer Ini Didenda Rp 3 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 December 2021 10:35
Viya  File AP/
Foto: Viya File AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu influencer top China dikenakan denda 1,34 miliar yuan atau US$ 210 juta atau RpĀ 3 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Denda ini dikarenakan ia tidak membayar kewajiban perpajakannya.

Padahal, Huang Wei atau yang populer dengan nama Viya ini menggunakan platformnya dengan puluhan juta pengikut itu untuk menjual berbagai produk.

Direktorat Jenderal Pajak Hangzou mengenakan sanksi kepadanya karena tidak melaporkan pendapatannya dan tidak melakukan kewajiban perpajakannya pada periode tahun 2019 dan 2020.

Dalam sebuah postingannya di akun weibo (sosial media China), ia menyampaikan pernyataan sangat menyesal telah melakukan pengemplangan pajak.

"Saya benar-benar menerima hukuman yang dibuat oleh otoritas pajak," tulisnya dalam postingannya yang dikutip dari BBC News, Selasa (21/12/2021).

Viya telah menjadi influencer China sejak lama dan juga dikenal sebagai ratu streaming di negaranya. Bahkan platformnya yang memiliki banyak pembeli membuatnya masuk dalam daftar 100 tokoh berpengaruh versi majalah Time pada tahun 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Pajak RI Tercapai, Hingga Biden Sahkan NDAA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular