Dimulai 1 Januari 2022, Nih Fakta Seputar Tax Amnesty II
Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Artinya, pemerintah memberikan waktu selama enam bulan bagi pengemplang pajak yang belum melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) untuk bertobat.
Tax Amnesty jilid II tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara aturan turunan dari UU tersebut belum terbit sampai dengan saat ini.
Berikut hal-hal seputar tax amnesty jilid II yang perlu diketahui:
Tarif Tax Amnesty Jilid II
Ada dua skema tarif yang ditetapkan pemerintah.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid I. Ini untuk harta yang diperoleh hingga 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan pada tax amnesty sebelumnya.
Tarif PPh Final untuk skema pertama ini adalah:
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)
Kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.
Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
(mij/mij)