Punya Rumah Warisan Tapi Belum Lapor Pajak? Mending Ikut Ini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 December 2021 19:00
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.

Menurutnya, harta itu tidak hanya yang berasal dari hasil kerja keras para wajib pajak. Namun juga harta warisan baik itu rumah, mobil ataupun emas yang diterima dari orang tua atau bahkan dari siapapun harus ikut tax amnesty jilid II.

"Kalau anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba allah tapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatannya anda melakukannya (ikut PPS)," ujar Sri Mulyani saat ikut dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat pekan lalu.

Hal ini tentu membuat banyak orang yang merasa aneh. Sebab, warisan bukanlah objek pajak yang bisa dihitung sebagai Pajak Penghasilan (PPh). Selama ini warisan hanya perlu dilaporkan di SPT tanpa dipungut pajaknya.

Lalu kenapa harus dilaporkan tax amnesty?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, warisan yang belum dilaporkan dalam SPT sama kedudukannya dengan harta lainnya. Ini juga dilakukan saat tax amnesty jilid I lalu.

Sebab, waktu pembetulan SPT bagi wajib pajak sudah habis dan saat ini tidak bisa lagi dilakukan. Sehingga meskipun warisan bukan objek pajak, namun jika belum dilaporkan dalam SPT mau tidak mau harus ikut tax amnesty jilid II.

Artinya, wajib pajak yang mempunya harta dari hasil warisan harus membayar sesuai tarif yang berlaku di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Waktu tax amnesty, kondisinya karena belum lapor SPT ya ikut tax amnesty, bayar uang tebusan. Kalau sekarang istilahnya bayar PPh final," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Adapun tarif yang berlaku bagi harta warisan dan harta lainnya sama yakni untuk harta yang diperoleh hingga 31 Desember 2015 diberikan tarif 6%-11%. Kemudian untuk harta dan warisan yang didapat pada 2016 sampai 2020 tarif diberikan 12%-18%.

"Ya sama saja skemanya dengan PPS. Kalau dulu ikut tax amnesty dan ada warisan yang diperoleh 2015 dan sebelumnya ya kebijakan 1 yang (tarif) 6-11%. Kalau tahun 2016-2020 kebijakan 2," pungkasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Gaji Rp 5 Juta/Bulan Pajaknya 5%, Makin Kaya Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular